Mungkin tidak cuma orang awam, kalangan penerjemah pun belum semuanya mempunyai pemahaman yang menyeluruh mengenai penerjemah tersumpah dan terjemahan tersumpah. Mengingat kedua istilah ini mempunyai kata 'tersumpah,' apakah keduanya sama saja? Tapi kalau dianggap sama, bukankah istilah yang pertama menggunakan kata 'penerjemah,' dan istilah yang kedua menggunakan kata 'terjemahan'?
Sekarang mari kita tambah pertanyaan di atas dengan pertanyaan-pertanyaan lanjutan berikut ini. Bertitik tolak dari semua pertanyaan inilah saya nanti akan membahas judul tulisan ini - mana yang sebenarnya dibutuhkan klien - penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?
Calon pengguna jasa penerjemahan mungkin bertanya pada diri mereka sendiri, "Yang saya butuhkan penerjemah tersumpah ataukah terjemahan tersumpah?" Apakah salah satu dari keduanya lebih dibutuhkan? Apakah keduanya dibutuhkan pada waktu yang bersamaan? Untuk penerjemahan dokumen apakah predikat 'tersumpah' tersebut diperlukan? Apakah predikat 'tersumpah' tersebut hanya diperlukan untuk dokumen hukum saja?
Melalui tulisan ini saya ingin memberitahukan dan menegaskan kepada para pengguna jasa penerjemahan maupun rekan penerjemah bahwa sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah tidak hanya diperlukan untuk dokumen hukum tapi juga berbagai dokumen lainnya yang melibatkan urusan hukum seperti laporan keuangan, hasil pemeriksaan kesehatan pasien, dan bahkan surat pribadi, yang akan digunakan dalam sidang pengadilan.
Jadi, sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah diperlukan bukan hanya untuk dokumen hukum seperti akta kelahiran, surat nikah, akta notaris, dan perjanjian, tapi juga segala dokumen - misalnya, dokumen keuangan, kedokteran, pendidikan, dll. - yang nantinya akan digunakan untuk keperluan hukum.
Sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah tersebut biasanya berisikan penegasan si penerjemah bahwa terjemahan yang dihasilkannya adalah terjemahan yang benar dan akurat sesuai dengan kemampuannya atas dokumen asal yang dilampirkan bersama terjemahan dan pernyataan tersebut.
Sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah ini harus dibuat oleh penerjemah tanpa memandang apakah penerjemah tersebut sudah mendapat sertifikat sebagai penerjemah tersumpah atau belum. Jadi, seorang penerjemah biasa, yang mendapat order penerjemahan dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya (misalnya, kedokteran) yang akan digunakan untuk urusan hukum, harus membuat sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis tersebut.
Begitu pula, seorang penerjemah yang sudah mendapat sertifikat penerjemah tersumpah (yang sering disebut penerjemah tersumpah), yang mendapat order penerjemahan dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya yang akan digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan hukum, juga harus membuat sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis yang dilampirkan pada terjemahannya.
Di Indonesia, seorang penerjemah akan mendapat sertifikat penerjemah tersumpah apabila yang bersangkutan telah lulus ujian kualifikasi penerjemah dokumen hukum yang diadakan oleh Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia dan kemudian diambil sumpahnya oleh gubernur DKI. Dengan pengambilan sumpah oleh gubernur DKI inilah maka penerjemah tersebut disebut penerjemah tersumpah. Jika penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi penerjemah dokumen hukum ini tidak diambil sumpahnya, maka dia hanya disebut penerjemah dokumen hukum atau penerjemah hukum (legal translator).
Sekarang kembali ke judul tulisan ini, apa yang sebenarnya dibutuhkan klien - penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?
Dari uraian di atas jelas bahwa yang dibutuhkan sebenarnya adalah terjemahan tersumpah, yaitu terjemahan yang disertai lampiran sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah. Namun demikian, ini tidak berarti bahwa penerjemah tersumpah tidak diperlukan. Gagasan dalam tulisan ini hanya ingin menegaskan bahwa pada hakikatnya yang dibutuhkan oleh klien adalah terjemahan tersumpah.
Kesimpulannya, seorang penerjemah biasa dapat menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lain yang akan digunakan untuk keperluan hukum. Begitu pula, penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lainnya yang akan digunakan untuk urusan hukum. Kuncinya adalah sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis yang mereka lampirkan pada terjemahan yang dihasilkan.
Tentu saja, seorang penerjemah biasa tidak bisa seenaknya mengaku dapat menerjemahkan suatu dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya, misalnya dokumen kedokteran, yang akan digunakan untuk keperluan hukum hanya dengan mengandalkan sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis tersebut.
Harus diingat bahwa sumpah atau pernyataan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, apabila si penerjemah sebenarnya tidak mempunyai kemampuan untuk menerjemahkan dokumen tersebut dengan benar dan akurat namun hanya mengaku-ngaku dapat menerjemahkannya, kemudian menerjemahkan dokumen tersebut dan melampirkan sumpah atau pernyataan tertulisnya, maka penerjemah ini bisa dituntut secara hukum apabila di kemudian hari terbukti terjemahan yang diberikannya mengandung kesalahan fatal dan merugikan klien. Karena itu, sumpah atau pernyataan tertulis tersebut seharusnya menjadi jaminan mutu yang diberikan penerjemah kepada klien.
Begitu pula, seorang penerjemah tersumpah (yang tentu telah lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah dan diambil sumpahnya oleh gubernur) tidak bisa seenaknya mengaku dapat menerjemahkan suatu dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya yang akan digunakan untuk keperluan hukum hanya dengan mengandalkan sertifikat penerjemah tersumpah dan sumpah atau pernyataan tertulis yang dilampirkan pada terjemahannya.
Perlu dicatat bahwa seorang penerjemah tersumpah dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah berdasarkan dokumen hukum yang diujikan pada saat dia mengikuti ujian tersebut. Belum tentu dokumen hukum lainnya sanggup diterjemahkannya dengan benar dan akurat apabila penerjemah tersumpah ini tidak terus memperluas dan memperdalam pemahaman dan wawasannya mengenai masalah hukum. Karena itu, salah satu kode etik penerjemah mengharuskan penerjemah melakukan kegiatan belajar berkelanjutan sesuai bidang spesialisasinya.
Selanjutnya, klien juga harus menyadari bahwa sebagian dokumen memang mayoritas terdiri dari istilah-istilah hukum. Namun demikian, sebagian dokumen hukum lainnya juga tidak jarang melibatkan istilah-istilah keuangan, kedokteran, teknik elektro, helikopter, dan istilah-istilah teknis non-hukum lainnya. Sebagai ilustrasi, sebuah perjanjian pembelian pesawat tempur Sukhoi antara pemerintah Indonesia dan Rusia tidak hanya melibatkan berbagai istilah hukum tapi juga istilah teknis mesin dan pesawat tempur. Karena itu, seorang penerjemah tersumpah belum tentu sanggup menerjemahkan dokumen perjanjian ini kalau dia tidak mempunyai pengetahuan dan wawasan yang memadai mengenai teknik mesin dan pesawat tempur.
Begitu pula, seorang penerjemah tersumpah belum tentu sanggup menerjemahkan sebuah dokumen kedokteran berupa hasil pemeriksaan radiografi pasien (yang banyak berisi istilah-istilah teknis dan spesifik kedokteran dan juga tulisan tangan dokter yang umumnya sulit dibaca dan dipahami orang awam) yang akan digunakan dalam sidang pengadilan apabila dia tidak mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai bidang radiografi.
Jadi, sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis penerjemah yang dilampirkan pada terjemahan dan dokumen sumber dapat menjadi bukti jaminan mutu terjemahan. Jaminan mutu tertulis ini dapat diberikan oleh penerjemah biasa maupun penerjemah tersumpah. Karena itu, calon klien harus melakukan riset yang memadai untuk mencari dan memastikan penerjemah yang dibutuhkannya untuk menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lain yang akan digunakan untuk keperluan hukum. Penyaringan awal seperti ini sangat penting dilakukan calon klien demi menjamin mutu terjemahan yang akan digunakannya nanti.
Pada hakikatnya, yang dibutuhkan calon klien adalah terjemahan tersumpah, bukan penerjemah tersumpah. Terjemahan tersumpah ini bisa dikerjakan oleh penerjemah tersumpah atau pun penerjemah biasa yang belum mendapat sertifikat penerjemah tersumpah namun mempunyai kemampuan dan pengalaman menerjemahkan dokumen hukum dan/atau dokumen yang akan digunakan untuk keperluan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan sidang pengadilan). Penerjemah biasa dengan kualifikasi inilah yang dinamakan penerjemah dokumen hukum (legal translator).
Kesimpulannya, dokumen hukum dan/atau dokumen yang akan digunakan untuk keperluan hukum boleh dan bisa diterjemahkan oleh sworn translator maupun legal translator.
Berikut ini contoh sumpah atau pernyataan pengesahan terjemahan:
CERTIFICATION BY TRANSLATOR
I, Hipyan Nopri, certify that I am competent to translate documents written in the English and Indonesian languages, and that the above/attached translation is true and accurate to the best of my ability of the documents attached entitled “HASIL PEMERIKSAAN RADIOGRAFI.”
Date: 16 April 2007
Signed
__________________________
Hipyan Nopri
Semoga tulisan ini sangat bermanfaat bagi calon klien dalam menuntun mereka untuk menentukan pilihan yang tepat sehubungan dengan pencarian penerjemah yang memenuhi syarat untuk dokumen tersumpah.